PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
