PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai : a. calon anggota DPD; b. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN; c. anggota ...
c. anggota Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. juru kampanye.
