PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 79
BAB 7 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Dalam MENETAPKAN daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), bappebti mempertimbangkan :
a. peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan memberi perlindungan yang sama kepada Nasabah dalam negerinya dan Nasabah dari luar negeri;
b. persyaratan dan likuiditas Kontrak Berjangka luar negeri yang diperdagangkan; dan
c. Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud huruf b mempunyai manfaat bagi perekonomian INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penetapan daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka luar negeri ditetapkan oleh Bappebti.
