PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 78
BAB 7 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Dalam MENETAPKAN daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti melakukan penelitian terhadap Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka luar negeri.
