PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 76
BAB 6 — PENYIMPANAN DANA PADA REKENING TERPISAH
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 bank tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti disertai dokumen sebagai berikut : a. anggaran dasar; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. izin usaha sebagai bank umum yang berstatus sebagai bank devisa; d. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir setelah diaudit oleh Akuntan Publik; e. buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang akan dilakukan oleh bank tersebut; dan f. rekomentasi dari Bank INDONESIA;
