PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 75
BAB 6 — PENYIMPANAN DANA PADA REKENING TERPISAH
(1) Dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan dana Sentra
Dana Berjangka wajib disimpan dalam rekening terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut pada bank umum yang berstatus bank devisa. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka, setelah mendapat persetujuan dari Bappebti.
