PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 62
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh sertifikat pendaftaran diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
a. tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. nama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
