PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 61
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti. (2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Bappebti kepada Pihak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi dan keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
d. memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
