PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 5
BAB 1 — BURSA BERJANGKA
Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota komisaris dan direksi; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek terbentuknya suatu pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif.
