PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 4
BAB 1 — BURSA BERJANGKA
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, dan calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
(2) Apabila rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
