Pasal 46
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
d. daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka dari Bappebti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti. (3) Izin usaha Penasihat Berjangka diberikan setelah memperhatikan semua persyaratan dan berita acara pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
