Pasal 45
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti. (2) Izin usaha sebagai Penasihat Berjangka wajib dimiliki oleh Pihak yang melakukan kegiatan memberikan nasihat secara langsung atau melalui penerbitan publikasi khusus atau laporan melalui media elektronik yang memuat analisis tentang harga atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Opsi dengan mendapatkan pembayaran atau keuntungan, kecuali Pihak tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (3) Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dapat melaksanakan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka.
