PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 43
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti;
b. memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
c. memiliki Wakil Pialang Berjangka; dan
d. memiliki sarana serta prasarana yang cukup. (2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
