PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 131
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bappebti.
