Pasal 130
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan
ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka. (2) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Berjangka Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah memperoleh izin usaha.
