Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. (2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut: a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi; b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam; c. membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam. (3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya dan keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
(4) Pembagian... (4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
