PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka: a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai darajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
