PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga selama masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek pembangunan pabrik pupuk urea PT. Pupuk Iskandar Muda. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 50.928.981.598,92 (lima puluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah sembilan puluh dua sen).
