PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke 254 dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Iskandar Muda yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1991.
