Pasal 12
BAB 5 — PEMINDAHAN LOKASI
(1) Apabila terdapat suatu Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah yang dipandang tidak sesai lagi dengan Tata Kota, sehingga menjadi penghambat peningkatan mutu lingkungan, secara bertahap diusahakan pemindahannya ke suatu lokasi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Pemindahan Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah ke tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. (3) Berkas Tempat Pemakaman Umum dan bekas Tempat Pemakaman Bukan Umum sedapat mungkin digunakan untuk kepentingan sosial dan/atau keagamaan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
