PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 10
BAB 4 — KREMATORIUM DAN TEMPAT PENYIMPANAN JENAZAH
Penetapan lokasi untuk Tempat Penyimpanan Jenazah seesuai dengan adat yang masih berlaku di suatu Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (3), adat budaya Daerah setempat serta sifat dan keadaan khusus daerah yang bersangkutan.
