Pasal 13
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Apabila penerima pensiun sebagai bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah ½ (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 50% (lima puluh persen) dari dasar pensiun.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.
(5) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(6) Pensiun janda/duda diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.
