Pasal 12
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan : a. pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
(3) Apabila bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia meletakkan jabatannya, kepadanya diberikan lagi pensiun dengan memperhitungkan semua masa jabatan sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
