PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 26
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Laporan Perhitungan Tahunan
