Pasal 25
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya. (2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Bagian Kesebelas Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
