PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
