Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12. Tahun 1969 jo Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 yang pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3). Neraca …
(3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
