PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 84
BAB 10 — Tentang Pemilihan Anggota Konstituante
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan pada tanggal 12 Pebruari 1954 MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 1954
