PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 83
BAB 10 — Tentang Pemilihan Anggota Konstituante
Ketentuan-ketentuan dalam bagian I mengenai ketentuan-ketentuan umum, daftar pemilih, jumlah penduduk warga nera, pencalonan, daftar calon, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, berlaku juga terhadap pemilihan anggota Konstituante, dengan pengertian bahwa tanggal-tanggal yang dimaksud dalam pasal-pasal 34, 35, 39,40 dan 41, yang
berbunyi "15 Juli, 15 Agustus, 17 September, 7 September, 31 Oktober, 7 Nopember 15 November, 30 Nopember, dan 1 Pebruari" harus dibaca "15 Agustus, 15 September, 17 Oktober, 7 Oktober, 30 Nopember, 31 Desember, 15 Pebruari dan 15 April.
BAGIAN III PENUTUP
