PP
SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS
Pasal 5
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 3, serta Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi
administratif oleh OJK.
(2) Pengenaan . . .
(2) Pengenaan dan penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
