Pasal 4
BAB 3 — LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) Luas cakupan wilayah usaha LKM berada dalam satu
wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing- masing LKM.
(2) Skala . . .
(2) Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah
peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
(3) LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan
wilayah usaha sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
(4) LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan
wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru.
