Pasal 3
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara; dan/atau
- pemberhentian tetap.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikenai oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan; atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Laporan Dugaan Pelanggaran
