Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga” adalah hubungan karena pertalian darah atau perkawinan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bisnis yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial” antara lain: pabrik obat, apotek, rumah sakit/klinik, industri/perdagangan alat kesehatan, laboratorium yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan atau kecelakaan kerja, asuransi bidang kesehatan, asuransi jiwa, dan/atau asuransi dana pensiun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Dewan Pengawas dan Direksi. Misalnya, melanggar hukum, norma dan etika sosial yang berlaku di masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga pemerintahan” adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan perintah Undang-Undang.
Huruf e
Keputusan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS dianggap mengandung unsur benturan kepentingan jika keputusan tersebut bertentangan dengan kepentingan BPJS sebagai badan hukum publik.
Huruf f . . .
Huruf f
Cukup jelas.
