PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 99
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
