PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 29
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21. (21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.
