PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 101
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( Nlo l0.i,t.1o n
PRESIDEN
4t Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
S anna Djaman
Sl( No l0.s0lf, A
PRESIDEN
