PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK
untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Keanggotaan
