PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 69
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA.
(2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan
Komisaris merupakan komisaris independen.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
