Pasal 37
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila
meninggal dunia;
masa tugas berakhir; atau
diberhentikan
SK No 024128 A
PRESIDEN
- diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Peserta RUA statusnya berakhir karena diberhentikan
berdasarkan keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
- tidak lagi menjadi Anggota;
- mengundurkan diri;
- tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
- ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
(3) Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan oleh RUA. (41 Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(5) Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(6) Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari
Peserta RUA yang digantikan.
