PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 14
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
