PP
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096979 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096931 A
PTIESIDEN
