PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Negara (2) Nilai penambahan penyertaan modal sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
