PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
