PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
BPJS dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri
