PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013
,
ttd.
