PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan;
- Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh BPJS Kesehatan; dan
- Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek (Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional, yang telah dan sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini mulai 1 Januari 2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan berakhirnya keanggotaan.
