PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemangku Jabatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan yang belum memenuhi persyaratan jabatan tetap menjalankan jabatannya sampai dengan diterbitkannya ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
