PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dalam negeri dan otonomi Daerah serta pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah.
