PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk Komite Pengarah; (2) Komite Pengarah adlah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA yang berwenang untuk MENETAPKAN arah kebijakan Rekapitalisasi dan MEMUTUSKAN keikutsertaan suatu bank dalam Program Rekapitalisasi; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
