PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Pasal 3
Keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitulisasi didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA dalam suatu Keputusan Bersama;
